Ini Prinsip Pengendalian Penggunaan TKA

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan sejumlah prinsip pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di hadapan 21 Duta Besar Negara-Negara Uni Eropa di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017). Ada 3 prinsip pengendalian penggunaan TKA di Indonesia.  

"Pertama, tentunya pemberi kerja harus memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk," ujar Menaker.  

Menaker menambahkan, TKA yang bekerja di Indonesia juga harus dipekerjakan oleh pengguna yang berbadan hukum dan orang perseorangan tentunya dilarang mempekerjakan TKA. Selain itu, TKA juga harus dipekerjakan pada jabatan tertentu dan waktu tertentu, sehingga tidak semua jabatan dapat diduduki oleh TKA. 

"Terkait pengawasan TKA Kemnaker memiliki 3 mekanisme" imbuh Menaker.  

Tiga mekanisme tersebut meliputi Prefentif Edukatif (sosialisasi) sebagai upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma ketenagakerjaan, Represif Non Justisia (Nota Pemeriksaan) upaya paksa di luar lembaga pengadilan, dan Represif Pro Justisia (penyidikan) upaya paksa melalui lembaga pengadilan. 

Untuk diketahui, pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh dan tekanan serta objektivitas. 

Selain sebagai suatu fungsi publik, kerjasama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja (kader norma ketenagakerjaan dan komite pengawasan ketenagakerjaan), juga menjadi bagian dari prinsip utama pengawasan ketenagakerjaan selain kerjasama yang efektif dengan institusi lain dan orientasi terhadap pencegahan. 

Peran kunci pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mendorong, mempromosikan, menginformasikan, memberikan edukasi, melakukan persuasi, mempengaruhi dan menjamin implementasi dari peraturan perundangan ketenagakerjaan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.(p/ab)